Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 16/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Jum’at, 19 Oktober 2012
Lokasi : Aula Kantor Camat Talawi
Itsbat nikah atau pengukuhan pernikahan oleh Pengadilan Agama sehingga pernikahan peserta itsbat nikah tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. Acara ini digagas oleh Front Pembela Islam (FPI) Kab. Batu Bara yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kisaran.
Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dalam sambutan mengatakan itsbat nikah sejatinya adalah menyelaraskan antara hukum Islam dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi hak-haknya dalam undang-undang keluarga, baik hak untuk diakui oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain. Penyelenggaraan itsbat nikah ini berarti telah mengurangi dan mencegah kemungkinan pelanggaran tehadap hak-hak yang telah disebutkan tadi karena negara telah menjamin dan melindunginya.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Agama Kisaran, Kakan Kemenag Batu Bara Drs. H. Sainik. Br, Kapolsek Labuhan Ruku H. Matondang, Kadis Perkebunan Ir. Zainal Manurung, MM, Kadis Perikanan dan Kelautan Ir. Rinaldi, Spdi, Msc, Kadisdukcapil M. Nasir, S.Sos, Kepala BPPA dan KB Maslinda Wansari, SKM, Kakan Perpustakaan dan Arsip Anwardi, SPd, Camat Tanjung Tiram Mhd. Nashir Yuhanan, Camat Talawi Abdul Latif Lutfi, S.Sos serta peserta itsbat nikah.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment