Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 25/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Senin, 29 Oktober 2012
Lokasi : Aula Yapim – Tanah Tinggi Kec. Air Putih
Perpres 70 Tahun 2012 mewajibkan bahwa seseorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaaan barang/jasa sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
Untuk memenuhi kualifikasi ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan Diklat dan Ujian Sertifikasi Nasional pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan dari tanggal 29 s/d 31 Oktober 2012. Tujuan pelatihan ini diharapkan PNS yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di SKPD masing-masing memiliki standar kompetensi serta bersertifikat sehingga ke depan siap menghadapi segala perubahan yang ada.
Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dalam sambutan menghimbau kepada peserta diklat agar memahami dan mengetahui tentang Perpres 70 Tahun 2012 sehingga ke depannya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar serta menjadi panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah di SKPD masing-masing yang dapat menciptakan Good Goverment dan Good Governance di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Turut hadir dalam acara ini Kepala BKD Saut Siahaan, SE, Sekretaris BKD Rahim, Kabid Diklat Tumpak Saragih, Kabag Humas Setdakab Radyansyah F. Lubis, S.Sos, serta peserta diklat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment