Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 18/Humas/ SP/10/ 2012
Hari/Tanggal : Senin, 22 Oktober 2012
Lokasi : Halaman Kantor Bupati Batu Bara
Apel Gabungan yang biasanya dilakukan setiap Hari Senin, bertindak sebagai pelaksana apel adalah Satpol PP. Bertindak sebagai Pembina apel, Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM .
Dalam sambutan Bupati mengatakan wewenang Satpol PP untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13. Dalam melaksanakan kewenangannya dalam menegakan peraturan daerah serta keputusan Kepala Daerah tidaklah mudah, masih dibatasi oleh kewenangan represif yang bersifat non yustisial, sehingga muncul konflik. Dalam menghadapi situasi seperti ini Satpol PP harus mampu mengambil sikap yang tepat dan bijaksana. Sesuai dengan paradigma Polisi Pamong Praja yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, menciptakan suasana batin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan pelepasan monitoring hewan kurban Dinas Perternakan Kabupaten Batu Bara Tahun 2012/1433 H. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjamin kesehatan hewan qurban yang asuh (aman, sehat, utuh dan halal). Petugas yang diterjunkan sebanyak 26 orang, terdiri dari 8 orang dokter hewan dan selebihnya para medis peternakan/kesehatan hewan.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment