Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 15/Humas/SP/05/2012
Hari/Tanggal : Selasa, 22Mei 2012
Lokasi : Pemkab Batu Bara
Pemkab Batu Bara melalui kuasa hukum Samwidi Asmara, SH dan Ali Umar, SH secara resmi telah melaporkan ke Polda Sumut atas hilangnya uang Pemkab Batu Bara sebesar Rp. 80 Milyar yang disimpan di Bank Mega Jababeka Jawa Barat.
Pengaduan tersebut dilakukan pada Tanggal 16 Mei 2012 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/534/V/2012/SPKT/III dengan terlapor adalah Itman Hari Basuki sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. Pengaduan ke Polda Sumut dilakukan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya yaitu pengiriman/transfer uangnya ke Bank Mega Jababeka adalah berasal dari Sumatera Utara tepatnya Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Uang sebesar Rp. 80 Milyar dikirim sebanyak 5 (lima) tahap dan uang tersebut semuanya telah masuk ke Bank Mega Jababeka dengan Nomor rekening 01.150.00.12.019193 tertanggal 15 September 2010. Kemudian uang Pemkab Batu Bara tersebut dicairkan /dipindahkan oleh Pimpinan Bank Mega Jababeka Itman Hari Batsuki Dkk. Kepada dua perusahaan yaitu PT. Noble Mandiri dan PT. Pasific Fortune Management dengan cara memalsukan tanda tangan Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, sehingga keluarlah uang tersebut.
Pemkab Batu Bara tetap menuntut para pelaku pembobolan uang negara tersebut, menurut Samwidi Asmara, SH dan Ali Umar, SH karena Pejabat Pemkab Batu Bara tersebut adalah korban praktek kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh Pejabat Intern Bank Mega tersebut, sehingga Bank Mega harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
Kuasa Hukum Pemkab Batu Bara
dto.
1. Ali Umar, SH
2. Samwidi Asmara, SH
Post a Comment