Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 03/Humas/ SP/03/ 2014
Hari/Tanggal : Senin, 10 Maret 2014
Lokasi : Kantor Bupati Batu Bara
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2013 merupakan (S.O.T.K) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, utusan wajib bidang Pelayanan Publik yang diberikan lebih di spesifikasikan kedalam pembelajaran politik masyarakat, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan/ Detektif dini masyarakat. Dengan demikian tugas yang diemban sebagai wujud disentralisasi Terintegral dapat lebih efektif dan efesien pelaksanaanya kepada masyarakat yang demokratis. Hal ini di sampaikan Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH MM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Muhammad Nasir S,Sos pada saat Apel Gabungan di Kantor Bupati Batu Bara. Senin, (10/03).
Pada kesempatan ini, Kami selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Saya menegaskan kepada seluruh komponen Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, Serta Pegawai Negeri Sipil tidak melanggar Pasal 4 Ayat (12), (13) dan (14) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri sehingga tujuan sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Andri Rahadian,AP
PEMBINA
NIP. 19740805 199311 1 001
Post a Comment