KABAG HU
Humas Setdakab Batu Bara
 Siaran Pers
 Nomor             : 09/Humas/ SP/09/ 2013
 Hari/Tanggal   : Kamis, 12 September 2013
             Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/671/KPTS/Tahun 2013 tanggal 11 September 2013 tentang hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah di Kabupaten Batu Bara dan memperhatikan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ini di beritahukan bahwa pada hari KAMIS TANGGAL 19 SEPTEMBER 2013 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara sebagai hari pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, sebagai hari yang diliburkan Kabupaten Batu Bara.
             Bagi unit unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyrakat yang harus selalu siap 24 jam seperti Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, dan Bea Cukai, maka pimpinan unit organisasi bersangkutan agara mengatur pelaksanaan hari yang di liburkan dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
 MAS PIMPINAN
 SETDAKAB BATU BARA
                  dto.      
 Drs. Abdul Rahman Hadi 
 PEMBINA
 NIP. 19650116 198602 1 003 
 
Post a Comment