Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 04/Humas/ SP/08/ 2013
Hari/Tanggal : Senin, 12 Agustus 2013
Lokasi : Kantor Bupati Batu Bara
Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap stafnya, pegawai negeri sipil (PNS), di hari pertama kerja usai libur Lebaran 1434 H, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara tetap melakukan sidak ke seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UPTD di jajaran Pemkab Batubara, senin (12/8).
H.OK Arya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidak tersendiri terhadap kehadiran PNS di hari pertama kerja usai libur panjang. Sejak pagi tadi bersama kepala BKD Saut Siahaan SE, Kasatpol PP Radyansah Lubis S.Sos sudah melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD dan UPTD. Tidak hanya itu, ia juga melakukan sidak ke beberapa kantor untuk mengetahui secara pasti kebenaran data yang diterima BKD dari absensi kehadiran di kantor-kantor. “Dari pagi, saya sudah sidak ke kantor-kantor pakai motor, biar cepat dapat datanya. Saya juga mau sidak sekarang ke beberapa kantor lagi, Saya tidak mau kasih tahu ke mana saja sidaknya, nanti ketahuan.
Menurutnya, tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Batubara terus meningkat. Terbukti pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran hanya ada satu pegawai saja yang alpa atau tanpa keterangan. Angka tersebut sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. “Sepertinya, dari tahun ke tahun PNS Batubara makin dewasa dalam merencanakan waktu liburannya. Sehingga dapat tepat waktu hadir dalam kerja di hari pertama ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Saut Siahaan SE mengatakan tingkat kedisiplinan PNS Batubara tahun ini lebih baik dari tahun lalu. "Tahun lalu, lebih banyak yang alpa. Berarti sudah meningkat kedisiplinannya dibandingkan tahun sebelumnya,". Bagi eselon 3 dan eselon 2 dilarang menambah cuti untuk menyambung cuti Lebaran. Sementara bagi yang sakit, harus menunjukan surat keterangan dari dokter. Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
Drs. Abdul Rahman Hadi
PEMBINA
NIP. 19650116 198602 1 003
Post a Comment