Humas Setdakab Batu Bara
 Siaran Pers
 Nomor             : 18/Humas/ SP/04/ 2013
 Hari/Tanggal   : Kamis, 18 April 2013
 Lokasi              : Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara 
              Pemkab Batubara memberikan appresiasi yang tinggi terhadap pembahasan Ranperda tentang zona penangkapan ikan di perairan Kabupaten Batubara yang terdiri dari 8 BAB dan 19 Pasal yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Batubara, semua ini menunjukkan kepedulian yang tinggi dari kita semua untuk taraf hidup perekonomian nelayan di Batubara, hal ini disampaikan Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain SH.MM pada rapat paripurna DPRD Batubara-Lima Puluh, rapat dipimpin ketua DPRD Batubara Selamat Arifin SE.MSi dihadiri anggota DPRD Batubara, Muspida, Sekdakab T Erwin SE, asisten, kepala dinas, badan, bagian, kantor, satuan,Camat se Batubara.
 .
Walaupun dalam waktu yang singkat, Ranperda tentang jalur penangkapan ikan telah selesai dibahas bersama dan telah rampung, karena adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan regulasi bagi nelayan yang ada di Batubara. Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, masyarakat nelayan Batubara dapat hidup dengan lebih damai, tenang, dan aman dalam mencari nafkah dilaut sehingga cita-cita Batubara sejahtera berjaya dapat segera terwujud. Kami harapkan pasal-pasal Ranperda ini tidak terdapat hal-hal yang kontra produktif yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran didalam pelaksanaannya, serta dalam waktu yang tidak lama lagi Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda agar kehidupan perekonomian nelayan bergeliat kembali karena memiliki kepastian hukum yang kuat.
 Walaupun dalam waktu yang singkat, Ranperda tentang jalur penangkapan ikan telah selesai dibahas bersama dan telah rampung, karena adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan regulasi bagi nelayan yang ada di Batubara. Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, masyarakat nelayan Batubara dapat hidup dengan lebih damai, tenang, dan aman dalam mencari nafkah dilaut sehingga cita-cita Batubara sejahtera berjaya dapat segera terwujud. Kami harapkan pasal-pasal Ranperda ini tidak terdapat hal-hal yang kontra produktif yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran didalam pelaksanaannya, serta dalam waktu yang tidak lama lagi Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda agar kehidupan perekonomian nelayan bergeliat kembali karena memiliki kepastian hukum yang kuat.
KABAG HUMAS PIMPINAN
 SETDAKAB BATU BARA
                  dto.       
 Drs. Abdul Rahman Hadi 
 PEMBINA
 NIP. 19650116 198602 1 003 
 
Post a Comment