Headlines News :
Home » » “Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kab. Batu Bara”

“Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kab. Batu Bara”

Written By Unknown on Tuesday, December 18, 2012 | 1:08 AM



Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor             : 12/Humas/ SP/12/ 2012
Hari/Tanggal   : Selasa, 11 Desember 2012
Lokasi             : Gedung DPRD Batu Bara


            Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Erwin, SE dalam sambutan menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan tiga (3) rancangan peraturan daerah yang telah diajukan dan berkat kerja keras dan doa bersama  maka rancangan peraturan daerah ini disetujui oleh para anggota dewan yang terhormat.
            Adapun ketiga Ranperda tersebut adalah:
1.    Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara;
2.    Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
3.      Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah.
Konsep dasar pembentukan ketiga Ranperda ini menitikberatkan pada tiga poin pelaksanaan pelayanan. Pertama pelayanan kesehatan yaitu memberikan peningkatan pelayanan langsung dengan membentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Poin kedua yaitu pelayanan dalam hal pertambangan, Pemkab Batu Bara membentuk regulasi/pengaturan sistem yang benar dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam. Ketiga adalah pelayanan dalam pengelolaan air tanah, Pemkab Batu Bara berupaya ikut serta aktif dalam pemenuhan penggunaan air.
Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Batu Bara, Danyon, Asisten Administrasi Umum H. Azrai, SH dan SKPD Se Batu Bara.


KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
                 dto.     
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Humas Kab. Batubara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger