Humas Setdakab Batu Bara
Siaran Pers
Nomor : 17/Humas/SP/05/2012
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Mei 2012
Lokasi : Aula PTPN IV Perk.Tanah Itam Ulu
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa salah satu Pendidikan Non Formal adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Paud adalah Pendidikan Non Formal bagi anak usia 0 s/d 6 Tahun.
Bupati Batu Bara H. OK. Arya Zulkarnain, SH, MM dalam kata sambutan mengatakan Kabupaten Batu Bara dalam pilar pembangunan yang pertama adalah Pendidikan, melalui pendidikan diharapkan dapat mengubah “Batu Bara” menjadi “Batu Permata” karena Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Pendidikan Fundamental terbentuknya karakter seorang anak. Oleh karena itu melalui Pendidikan Anak Usia Dini diharapkan menempah karakter dan kepribadian anak – anak di Kabupaten Batu Bara.
Bupati menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara agar dapat meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan melakukan kerjasama dengan dunia usaha untuk meningkatkan Pendidikan di Kabupaten Batu Bara khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Zainal Alwi, S.Pd, Ketua Lembaga PAUD Khairil Anwar,Kepala Bagian Hukum Renold Asmara, AP, SH Penyelenggara dan orang tua dari anak yang diwisuda.
KABAG HUMAS PIMPINAN
SETDAKAB BATU BARA
dto.
RADYANSYAH F. LUBIS, S. Sos
PEMBINA
NIP. 19740519199402 1 001
Post a Comment